Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa belum dipanggilnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi murni karena alasan teknis penjadwalan, bukan karena latar belakang politik keduanya.
“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik, red). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Budi, tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil keduanya. Lembaga antirasuah itu masih terus melakukan koordinasi agar jadwal pemeriksaan dapat segera disesuaikan dengan waktu para saksi.
“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan munculnya persepsi adanya perlakuan khusus jika pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Jawa Timur, Budi menegaskan bahwa yang terpenting adalah substansi dari keterangan yang diberikan saksi.
“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” katanya menambahkan.
KPK juga mengajak publik untuk terus memantau dan mengawasi perkembangan proses penyidikan secara aktif.
“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update (perkembangan, red.) dari progres penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Diketahui, Khofifah sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, ia batal hadir karena berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025, namun hingga kini belum ada pemanggilan lanjutan dari KPK.
Sementara itu, Ridwan Kamil direncanakan diperiksa usai rumahnya digeledah penyidik pada 10 Maret 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Khofifah Puji Peran Pesantren Bangkalan dalam Mencetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
Terpopuler
-
Danantara Bukan Regulator, Pengamat: Kekhawatiran di Pasar Modal Terlalu Dini
-
Mendag Minta Produsen Perbanyak 'Second Brand' untuk Dampingi Minyakita
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Xi Jinping Telepon Trump, Tegaskan Taiwan Garis Merah Hubungan China-AS
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
Terkini
-
Danantara Bukan Regulator, Pengamat: Kekhawatiran di Pasar Modal Terlalu Dini
-
Mendag Minta Produsen Perbanyak 'Second Brand' untuk Dampingi Minyakita
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Xi Jinping Telepon Trump, Tegaskan Taiwan Garis Merah Hubungan China-AS
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa