Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa belum dipanggilnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi murni karena alasan teknis penjadwalan, bukan karena latar belakang politik keduanya.
“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik, red). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Budi, tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil keduanya. Lembaga antirasuah itu masih terus melakukan koordinasi agar jadwal pemeriksaan dapat segera disesuaikan dengan waktu para saksi.
“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan munculnya persepsi adanya perlakuan khusus jika pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Jawa Timur, Budi menegaskan bahwa yang terpenting adalah substansi dari keterangan yang diberikan saksi.
“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” katanya menambahkan.
KPK juga mengajak publik untuk terus memantau dan mengawasi perkembangan proses penyidikan secara aktif.
“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update (perkembangan, red.) dari progres penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Diketahui, Khofifah sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, ia batal hadir karena berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025, namun hingga kini belum ada pemanggilan lanjutan dari KPK.
Sementara itu, Ridwan Kamil direncanakan diperiksa usai rumahnya digeledah penyidik pada 10 Maret 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Jatim Gandeng BRIN, Percepat Hilirisasi Riset Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba