Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk berjudi secara daring (judol).
Cak Imin, sapaan akrabnya, menyatakan pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bansos. Jika terbukti digunakan untuk aktivitas judi online, penerima akan dikenai sanksi tegas.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar Cak Imin saat ditemui usai menghadiri acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7).
Rencana pemberian sanksi terhadap penerima bansos yang terlibat judi daring sebelumnya juga telah disampaikan oleh Cak Imin dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (8/7).
Langkah ini merupakan respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos ikut bermain judi online sepanjang tahun 2024.
Total dana yang disetorkan ke platform judol dari para penerima tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta transaksi tercatat.
Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk memastikan penyaluran bansos tetap tepat sasaran, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening dari PPATK juga akan dijadikan acuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan, mengingat banyak rekening penerima terindikasi pasif atau hanya digunakan untuk menerima transfer.
Per 1 Juli 2025, Kementerian Sosial mencatat lebih dari Rp20 triliun dana bantuan telah disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Rinciannya, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjangkau lebih dari 8 juta KPM (80,49% dari kuota) dengan total nilai Rp5,8 triliun. Untuk bantuan pangan sembako, telah tersalurkan ke 15 juta KPM (84,71%) dengan nilai Rp9,2 triliun.
Selain itu, program penebalan bansos berupa tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta KPM, juga telah terealisasi ke 15 juta KPM dengan nilai Rp6,19 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi dan Bansos Jadi Rp1.300 Triliun pada APBN 2026
-
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja, Korban Dijanjikan Kerja Operator Komputer
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
-
Cak Imin Dorong Pesantren Bangun Sistem Pendidikan Berdaya dan Mandiri bagi Santri
-
Mensos Ingatkan: Bantuan Pemerintah Jangan Sampai Dipakai untuk Judi Online
Terpopuler
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
Terkini
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global