Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tengah menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk berjudi secara daring (judol).
Cak Imin, sapaan akrabnya, menyatakan pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana bansos. Jika terbukti digunakan untuk aktivitas judi online, penerima akan dikenai sanksi tegas.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar Cak Imin saat ditemui usai menghadiri acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7).
Rencana pemberian sanksi terhadap penerima bansos yang terlibat judi daring sebelumnya juga telah disampaikan oleh Cak Imin dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (8/7).
Langkah ini merupakan respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos ikut bermain judi online sepanjang tahun 2024.
Total dana yang disetorkan ke platform judol dari para penerima tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta transaksi tercatat.
Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk memastikan penyaluran bansos tetap tepat sasaran, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening dari PPATK juga akan dijadikan acuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan, mengingat banyak rekening penerima terindikasi pasif atau hanya digunakan untuk menerima transfer.
Per 1 Juli 2025, Kementerian Sosial mencatat lebih dari Rp20 triliun dana bantuan telah disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Rinciannya, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjangkau lebih dari 8 juta KPM (80,49% dari kuota) dengan total nilai Rp5,8 triliun. Untuk bantuan pangan sembako, telah tersalurkan ke 15 juta KPM (84,71%) dengan nilai Rp9,2 triliun.
Selain itu, program penebalan bansos berupa tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta KPM, juga telah terealisasi ke 15 juta KPM dengan nilai Rp6,19 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik
-
Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi dan Bansos Jadi Rp1.300 Triliun pada APBN 2026
-
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja, Korban Dijanjikan Kerja Operator Komputer
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
-
Cak Imin Dorong Pesantren Bangun Sistem Pendidikan Berdaya dan Mandiri bagi Santri
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit