Matamata.com - Keanggotaan Indonesia dalam blok ekonomi BRICS dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi perekonomian nasional. Karena itu, Indonesia perlu mendorong BRICS agar lebih serius membahas pengurangan hambatan tarif dan nontarif di antara negara anggotanya.
Dalam laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), disebutkan bahwa pengurangan hambatan tersebut penting dilakukan agar BRICS dapat bertransformasi menjadi blok perdagangan yang efektif dan menjalin kerja sama ekonomi yang lebih dalam.
“Ini juga perlu dilakukan agar Indonesia mendapat akses pasar yang lebih baik dan fair ke negara-negara anggota BRICS lainnya,” tulis laporan tersebut.
Saat ini, BRICS yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Iran, Mesir, Etiopia, Uni Emirat Arab, dan Indonesia, dinilai belum efektif menjalankan fungsi sebagai blok perdagangan.
LPEM FEB UI menyoroti sejumlah hambatan nontarif (non-tariff measures/NTMs) yang menyulitkan produk ekspor Indonesia menembus pasar anggota BRICS.
Di Brasil, misalnya, hampir semua produk pertanian, termasuk minyak sawit, mesin, elektronik, makanan, dan hewan, dikenakan berbagai NTMs. Sertifikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan (MAPA) Brasil disebut sangat sulit dipenuhi. Hal ini disebabkan oleh standar higienitas yang ketat, sistem traceability yang kompleks, proses akreditasi yang panjang dan birokratis, serta parameter teknis kesehatan pangan yang tinggi.
Bahkan, ekspor ikan beku dan udang dari Indonesia pernah ditolak oleh Brasil meskipun sudah mengantongi sertifikat sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang juga diwajibkan oleh Uni Eropa. Selain itu, pelabelan produk makanan di Brasil harus menggunakan bahasa Portugis, yang menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.
Sementara itu, India disebut menerapkan NTMs secara ketat terhadap produk tekstil dan pakaian jadi. Proses sertifikasi oleh Bureau of Indian Standards (BIS) dianggap menyita waktu dan biaya, serta kerap tidak mengakui sertifikat internasional. Hal ini menjadi hambatan besar bagi eksportir Indonesia.
Di sektor makanan, produk Indonesia harus melalui proses registrasi oleh Food Safety and Standards Authority of India (FSSAI) yang bisa memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.
Selain persoalan perdagangan, laporan LPEM FEB UI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan kerja sama BRICS dalam pengembangan sumber daya manusia. Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi pendidikan dan riset di sektor teknologi informasi, industri, pertanian, dan manajemen bisnis. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukung Platform Digital, Rental Indonesia Perkuat Industri Event dan Pariwisata
-
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
-
Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp345,1 Triliun hingga Akhir November 2025
-
Hampir Sentuh Target, PNBP Tembus Rp444,9 Triliun hingga November 2025
-
Operasi Gabungan di Jepara Sita Ratusan Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko
Terpopuler
-
Kapolri Pastikan Keamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo
-
Tempe Dinilai Berpotensi Jadi Alat Gastrodiplomasi Indonesia
-
Menhub Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Wujud Kepedulian Negara bagi Korban Bencana
-
Jelang Natal, Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Layanan Publik di SumutSulut
Terkini
-
Kapolri Pastikan Keamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo
-
Tempe Dinilai Berpotensi Jadi Alat Gastrodiplomasi Indonesia
-
Menhub Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Wujud Kepedulian Negara bagi Korban Bencana
-
Jelang Natal, Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Layanan Publik di SumutSulut