Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah dokumen penting terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/7).
Meski tidak merinci isi dokumen tersebut, Anang menegaskan bahwa temuan itu berkaitan dengan investasi yang diterima oleh perusahaan teknologi tersebut. “Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tambahnya.
Selain dokumen, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita berbagai barang bukti lain seperti surat-surat dan alat elektronik, termasuk flashdisk. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan investasi dari Google ke Gojek, yang menjadi bagian dari pengembangan kasus ini.
Investigasi Kejagung ini bersinggungan dengan kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP yang juga menjabat kuasa pengguna anggaran di tahun yang sama.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
-
Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook karena Sakit
-
Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
Terpopuler
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Terkini
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?