Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah dokumen penting terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/7).
Meski tidak merinci isi dokumen tersebut, Anang menegaskan bahwa temuan itu berkaitan dengan investasi yang diterima oleh perusahaan teknologi tersebut. “Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tambahnya.
Selain dokumen, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita berbagai barang bukti lain seperti surat-surat dan alat elektronik, termasuk flashdisk. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan investasi dari Google ke Gojek, yang menjadi bagian dari pengembangan kasus ini.
Investigasi Kejagung ini bersinggungan dengan kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP yang juga menjabat kuasa pengguna anggaran di tahun yang sama.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
OTT KPK di Banten: Kejagung Benarkan Salah Satu Terduga Tersangka Berstatus Jaksa
Terpopuler
-
Dikaruniai Bayi Laki-laki, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Anggap Kejutan Awal Ramadan
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
-
Menhub Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Rampung H-10
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
Terkini
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
-
Menhub Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Rampung H-10
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah