Matamata.com - Keluarga besar Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara cermat, menyeluruh, dan profesional terkait kematian Arya.
"Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada, bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka," ujar Meta Bagus, perwakilan keluarga sekaligus kakak ipar Arya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Menurut Meta, masukan dari keluarga juga perlu dipertimbangkan dalam proses penyelidikan, termasuk informasi yang mereka alami dan ketahui secara langsung.
"Yang tak kalah penting, kami percaya proses ini akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas oleh pihak berwenang," tambahnya.
Bagi keluarga, Arya bukan sekadar aparatur negara, melainkan juga sosok anak, suami, kakak, adik, dan sahabat yang dicintai. "Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain," ungkap Meta.
Meta menyadari kasus ini menjadi sorotan publik. Karena itu, pihak keluarga ingin mendampingi proses hukum dengan sikap terbuka dan saling menghormati. Ia pun mengajak media dan masyarakat luas untuk turut mengawal proses penyelidikan secara objektif.
"Kami juga mengajak teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, informasi yang berimbang dan sikap yang objektif," ucap Meta.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat berarti bagi keluarga dan menjadi bagian dari semangat kolektif dalam menegakkan keadilan.
"Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Daru, juga bagi kami yang ditinggalkan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7).
Ia menambahkan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli. "Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," kata Wira. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo