Matamata.com - Keluarga besar Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara cermat, menyeluruh, dan profesional terkait kematian Arya.
"Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada, bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka," ujar Meta Bagus, perwakilan keluarga sekaligus kakak ipar Arya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Menurut Meta, masukan dari keluarga juga perlu dipertimbangkan dalam proses penyelidikan, termasuk informasi yang mereka alami dan ketahui secara langsung.
"Yang tak kalah penting, kami percaya proses ini akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas oleh pihak berwenang," tambahnya.
Bagi keluarga, Arya bukan sekadar aparatur negara, melainkan juga sosok anak, suami, kakak, adik, dan sahabat yang dicintai. "Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain," ungkap Meta.
Meta menyadari kasus ini menjadi sorotan publik. Karena itu, pihak keluarga ingin mendampingi proses hukum dengan sikap terbuka dan saling menghormati. Ia pun mengajak media dan masyarakat luas untuk turut mengawal proses penyelidikan secara objektif.
"Kami juga mengajak teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, informasi yang berimbang dan sikap yang objektif," ucap Meta.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat berarti bagi keluarga dan menjadi bagian dari semangat kolektif dalam menegakkan keadilan.
"Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Daru, juga bagi kami yang ditinggalkan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7).
Ia menambahkan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli. "Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," kata Wira. (Antara)
Berita Terkait
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
-
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Komisi III DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Kejagung Sita Alphard Milik Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
-
Alasan Berobat Intensif, Majelis Hakim PN Jakbar Kabulkan Permohonan Penahanan Terdakwa RM
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
Terpopuler
-
Pengusaha Sandiana Soemarko, Mengedepankan Kepedulian Sosial di Indonesia
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal