Matamata.com - Keluarga besar Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara cermat, menyeluruh, dan profesional terkait kematian Arya.
"Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada, bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka," ujar Meta Bagus, perwakilan keluarga sekaligus kakak ipar Arya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Menurut Meta, masukan dari keluarga juga perlu dipertimbangkan dalam proses penyelidikan, termasuk informasi yang mereka alami dan ketahui secara langsung.
"Yang tak kalah penting, kami percaya proses ini akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas oleh pihak berwenang," tambahnya.
Bagi keluarga, Arya bukan sekadar aparatur negara, melainkan juga sosok anak, suami, kakak, adik, dan sahabat yang dicintai. "Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain," ungkap Meta.
Meta menyadari kasus ini menjadi sorotan publik. Karena itu, pihak keluarga ingin mendampingi proses hukum dengan sikap terbuka dan saling menghormati. Ia pun mengajak media dan masyarakat luas untuk turut mengawal proses penyelidikan secara objektif.
"Kami juga mengajak teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, informasi yang berimbang dan sikap yang objektif," ucap Meta.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat berarti bagi keluarga dan menjadi bagian dari semangat kolektif dalam menegakkan keadilan.
"Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Daru, juga bagi kami yang ditinggalkan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7).
Ia menambahkan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli. "Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," kata Wira. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
-
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog