Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Jumat (30/1). Yaqut dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
"Benar hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan," kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji kini memasuki tahap krusial, yakni penghitungan final kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa secara intensif dalam sepekan terakhir.
"Kami tengah berkoordinasi dengan auditor BPK terkait audit kerugian negara. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara semakin terang," tambahnya.
Rekam Jejak Kasus Kasus ini mulai mencuat sejak Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mencekal tiga orang bepergian ke luar negeri. (Antara)
Selain Yaqut, mereka yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku mantan Staf Khusus Menag, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam melalui Pansus Hak Angket Haji DPR, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pengalihan kuota haji tambahan yang dianggap melanggar regulasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Bertahap Mulai Pekan Ini
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
Terpopuler
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer