Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meminta keterangan dari pihak Google dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Ini kan proses di mana ada pengadaan penyewaan-penyewaan cloud (penyimpanan awan, red.) seperti itu. Tentu kami akan minta keterangan nanti,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Meski demikian, Asep menyebut pihaknya masih akan memastikan siapa perwakilan Google yang akan dimintai klarifikasi. “Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan pengadaan layanan cloud tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan.
Salah satu pihak yang telah dipanggil KPK dalam kasus ini adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, yang diperiksa pada 30 Juli 2025.
KPK juga menekankan bahwa penyelidikan ini berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain pengadaan layanan cloud, KPK turut menyelidiki dugaan korupsi dalam program pemberian kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut memiliki kaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus tersebut melibatkan pengadaan perangkat Chromebook dan telah menetapkan empat tersangka: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021), serta Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021). (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi