Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8), Setyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu telah berjalan dan menghasilkan putusan hukum yang menyatakan Hasto bersalah.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo.
Setyo juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Kongres PDIP yang digelar di Bali, Sabtu (2/8), Megawati menyayangkan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian amnesti tersebut.
“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati.
Ia juga mempertanyakan sikap KPK terhadap penanganan perkara Hasto dan menyinggung soal nilai keadilan.
"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.
Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8), usai Presiden menerbitkan keputusan amnesti dan menyerahkannya kepada pimpinan KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
-
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Terpopuler
-
Danantara Bukan Regulator, Pengamat: Kekhawatiran di Pasar Modal Terlalu Dini
-
Mendag Minta Produsen Perbanyak 'Second Brand' untuk Dampingi Minyakita
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Xi Jinping Telepon Trump, Tegaskan Taiwan Garis Merah Hubungan China-AS
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
Terkini
-
Danantara Bukan Regulator, Pengamat: Kekhawatiran di Pasar Modal Terlalu Dini
-
Mendag Minta Produsen Perbanyak 'Second Brand' untuk Dampingi Minyakita
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Xi Jinping Telepon Trump, Tegaskan Taiwan Garis Merah Hubungan China-AS
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa