Matamata.com - Gaji anggota DPR kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat setelah muncul kabar yang menyebutkan penghasilan wakil rakyat tersebut bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Informasi ini langsung menuai reaksi beragam di publik, terlebih di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan kabar itu tidak benar. Ia menyebut tidak ada kenaikan gaji sebagaimana ramai diberitakan.
"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Menurut Puan, yang diterima anggota DPR bukan kenaikan gaji, melainkan kompensasi berupa tunjangan rumah. Hal itu karena anggota DPR periode baru tidak lagi menempati rumah jabatan yang selama ini disediakan negara.
"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," ujarnya.
Aturan Mengenai Gaji Pokok DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR memiliki besaran yang relatif tetap. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Meski gaji pokok terbilang tidak besar, total penghasilan anggota DPR menjadi tinggi karena adanya berbagai tunjangan yang melekat maupun tambahan.
Tunjangan Rumah
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuturkan anggota DPR periode 2024–2029 memperoleh tunjangan rumah senilai Rp50 juta. Hal ini diberikan karena fasilitas rumah jabatan di Kalibata sudah tidak digunakan lagi lantaran kondisi bangunannya dinilai kurang layak.
Dengan adanya tunjangan tersebut, setiap anggota DPR bisa menyewa atau menempati hunian yang sesuai untuk mendukung aktivitas mereka sebagai wakil rakyat.
Biaya Perjalanan Dinas
Selain gaji dan tunjangan rumah, anggota DPR juga berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, memang tidak disebutkan besaran angkanya secara rinci. Namun, ada enam komponen yang diakomodasi, yaitu uang harian, biaya transportasi, akomodasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya pengantaran atau penjemputan jenazah.
Rincian Tunjangan Anggota DPR
Selain gaji pokok, ada pula tunjangan yang ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan dan Surat Edaran Setjen DPR. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan melekat dan tunjangan tambahan.
Tunjangan Melekat:
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Lain:
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika dijumlahkan, berbagai komponen tersebut membuat penghasilan anggota DPR memang cukup besar. Namun, pernyataan Puan Maharani menegaskan bahwa jumlah itu bukanlah hasil dari kenaikan gaji baru-baru ini, melainkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak lama.
Berita Terkait
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
Terpopuler
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi