Matamata.com - Tembakau masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan Rancangan UU Komoditas Strategis, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua, yang nomor delapan itu tembakau," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Sofyan Dedy Ardyanto, saat menghadiri workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang, Sabtu.
Sofyan yang juga menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) menyampaikan dirinya fokus pada isu tembakau karena daerah pemilihannya mencakup Temanggung, salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar.
Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta para bupati di daerah penghasil tembakau.
"Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau punya sejarah panjang di Indonesia," katanya.
Menurut Sofyan, secara ekonomi tembakau memiliki pasar yang jelas, mengingat konsumsi rokok di Indonesia sangat tinggi. Industri hasil tembakau juga melibatkan sekitar 5–6 juta orang, mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor, hingga pedagang kecil.
"Kemudian akibat meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) tentang pengendalian tembakau ini, industri tembakau kita makin turun, makin anjlok, padahal kontribusi industri hasil tembakau ini terhadap pajak, terhadap cukai luar biasa," ungkapnya.
Ia menegaskan, melalui RUU Komoditas Strategis, keberlangsungan petani dan industri tembakau harus dijamin.
"Sesungguhnya menurut saya ini masih manis kok, industri tembakau itu masih manis. Tetapi seolah-olah dibangun narasi bahwa industri tembakau ini sudah masa lalu sehingga regulasi kita membuat industri tembakau terbunuh pelan-pelan," ucap Sofyan.(Antara)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
-
Setjen DPR RI Batasi Penggunaan Listrik dan Jatah BBM Pejabat demi Efisiensi
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
Terpopuler
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
Khofifah Dorong Kepala Daerah di Jatim Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
Terkini
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
Khofifah Dorong Kepala Daerah di Jatim Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan