Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan haji sepanjang pekan ini, atau hingga 26 September 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan para biro perjalanan haji, baik bagaimana cara ataupun mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah haji khusus, kemudian bagaimana proses jual beli kuotanya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, KPK menilai pemeriksaan secara intensif diperlukan karena dugaan jual beli kuota haji tidak hanya melibatkan calon jamaah, tetapi juga antar biro perjalanan. "Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak sehingga penyidikannya juga cukup kompleks," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan lancar tanpa hambatan.
Pada pekan ini, KPK mulai memanggil sejumlah saksi dari biro perjalanan haji, yakni MR selaku Direktur Utama PT Saudaraku, AJ selaku Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, SRZ selaku Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, ZA selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, serta AF selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
Terpopuler
-
Dikaruniai Bayi Laki-laki, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Anggap Kejutan Awal Ramadan
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
-
Menhub Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Rampung H-10
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
Terkini
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa
-
Menhub Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Rampung H-10
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah