Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), atas dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menangkap Menas Erwin pada 24 September 2025 sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 25 September-14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Menas Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Menas sebelumnya mencuat dalam persidangan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan Hasbi menerima berbagai fasilitas mewah dari Menas, mulai dari wisata ke Bali, hotel berbintang, hingga sewa apartemen.
Pada April 2021, Hasbi disebut mendapat fasilitas apartemen di Frasers Residence Jakarta senilai Rp210,1 juta. Selain itu, Menas juga menanggung biaya menginap dua kamar di The Hermitage Hotel Menteng senilai Rp240,5 juta, serta fasilitas dua kamar di Novotel Cikini dengan nilai Rp162,7 juta pada 21 November 2021.
Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan agar Hasbi membantu mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di MA.
Hasbi sendiri sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.
Dalam kasus itu, Hasbi terbukti menerima Rp3 miliar dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Sementara Heryanto menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus perkara perusahaannya di MA. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
-
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog