Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui dukungan penuh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru disepakati lintas kementerian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta, Kamis.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan bahwa sumber pendanaan untuk pembangunan Kopdes akan berasal langsung dari APBN.
“Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama,” ujar Askolani.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk membangun gerai bisnis, pergudangan, sarana transportasi, dan fasilitas operasional lainnya yang menunjang kegiatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa koordinasi pembangunan fisik Kopdes akan dilakukan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari skema kredit perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu.
“Pembangunan (fisik) ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari Kementerian Desa dalam pengalokasiannya,” kata Rosan.
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menuturkan bahwa SKB tersebut merupakan tahap awal. Nantinya, akan diterbitkan regulasi lebih tinggi sebagai payung hukum untuk mengatur secara rinci mekanisme pendanaannya.
Adapun Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan bahwa pembangunan fisik koperasi akan mulai dilakukan bulan ini. Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga terkait akan turun langsung ke lapangan.
“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai. Semoga semua proses diberi kelancaran dan kemudahan,” ucap Ferry.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa akan dibiayai melalui APBN, APBD, APBDes, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bank-bank anggota Himbara juga diharapkan ikut memodali pendirian koperasi untuk keperluan investasi dan modal kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
MUI Tegaskan Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi
-
Wamendes Riza Patria Respons Kritik Pemotongan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
-
DPR Usul Anggaran 1.000 Bioskop Desa di APBN 2027 untuk Dorong PH Daerah
Terpopuler
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
Terkini
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos