Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui dukungan penuh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru disepakati lintas kementerian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta, Kamis.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan bahwa sumber pendanaan untuk pembangunan Kopdes akan berasal langsung dari APBN.
“Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama,” ujar Askolani.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk membangun gerai bisnis, pergudangan, sarana transportasi, dan fasilitas operasional lainnya yang menunjang kegiatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa koordinasi pembangunan fisik Kopdes akan dilakukan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari skema kredit perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu.
“Pembangunan (fisik) ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari Kementerian Desa dalam pengalokasiannya,” kata Rosan.
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menuturkan bahwa SKB tersebut merupakan tahap awal. Nantinya, akan diterbitkan regulasi lebih tinggi sebagai payung hukum untuk mengatur secara rinci mekanisme pendanaannya.
Adapun Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan bahwa pembangunan fisik koperasi akan mulai dilakukan bulan ini. Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga terkait akan turun langsung ke lapangan.
“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai. Semoga semua proses diberi kelancaran dan kemudahan,” ucap Ferry.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa akan dibiayai melalui APBN, APBD, APBDes, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bank-bank anggota Himbara juga diharapkan ikut memodali pendirian koperasi untuk keperluan investasi dan modal kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Ekonomi Kuartal IV Diprediksi Melambat, Purbaya Siapkan Opsi Suntikan Dana dan Tambahan Anggaran BNPB
-
Pemerintah Pacu Pertumbuhan, Target Belanja Januari Rp116 Triliun
-
Kemenkeu Siapkan Tabayyun dengan MUI soal Pajak: Samakan Persepsi, Redam Polemik
-
Realisasi KUR di NTT Tembus Rp2,32 Triliun hingga Oktober 2025
-
Belanja Program Prioritas 2025 Lampaui Rp600 Triliun, Kemenkeu: Sudah Terserap 65,8 Persen
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia