Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil kembali menguasai 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal yang terindikasi sebagai perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan untuk mengorbankan masyarakat kecil.
"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai target utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan agar menyelesaikan penguasaan lahannya secara tertib dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi yang berlangsung sejak Minggu (2/11) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu mengidentifikasi sekitar 6.000 ha kawasan yang mengalami perambahan di Lanskap Seblat.
Hingga Jumat (14/11), dari luas tersebut, sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui berbagai tindakan lapangan, mulai dari merobohkan 59 pondok perambahan, memusnahkan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, merusak sarana akses seperti jembatan liar, hingga memasang 27 plang larangan.
Tim juga mengamankan beberapa alat berat serta empat orang, salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat itu digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan.
Ditjen Gakkum telah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan dengan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif kepada pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk menjamin pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi, serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), guna memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari London, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
Terpopuler
-
Hadirkan Program 'Ramadan Penuh Cinta', Deddy Mizwar Beri Tontonan Bermanfaat
-
5 Merk AC Terbaik yang Cepat Dingin, Awet, dan Hemat Listrik
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
IHSG Sempat Anjlok 8,5%, Banggar DPR Ingatkan OJK Jangan Tutup Mata pada Koreksi MSCI
-
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
Terkini
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
IHSG Sempat Anjlok 8,5%, Banggar DPR Ingatkan OJK Jangan Tutup Mata pada Koreksi MSCI
-
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
-
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Pastikan Pendidikan dan RS Beroperasi
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun