Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil kembali menguasai 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal yang terindikasi sebagai perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan untuk mengorbankan masyarakat kecil.
"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai target utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan agar menyelesaikan penguasaan lahannya secara tertib dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi yang berlangsung sejak Minggu (2/11) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu mengidentifikasi sekitar 6.000 ha kawasan yang mengalami perambahan di Lanskap Seblat.
Hingga Jumat (14/11), dari luas tersebut, sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui berbagai tindakan lapangan, mulai dari merobohkan 59 pondok perambahan, memusnahkan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, merusak sarana akses seperti jembatan liar, hingga memasang 27 plang larangan.
Tim juga mengamankan beberapa alat berat serta empat orang, salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat itu digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan.
Ditjen Gakkum telah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan dengan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif kepada pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk menjamin pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi, serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), guna memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Indonesia Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari di Forum PBB UNFF21
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara