Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil kembali menguasai 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal yang terindikasi sebagai perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan untuk mengorbankan masyarakat kecil.
"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai target utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan agar menyelesaikan penguasaan lahannya secara tertib dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi yang berlangsung sejak Minggu (2/11) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu mengidentifikasi sekitar 6.000 ha kawasan yang mengalami perambahan di Lanskap Seblat.
Hingga Jumat (14/11), dari luas tersebut, sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui berbagai tindakan lapangan, mulai dari merobohkan 59 pondok perambahan, memusnahkan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, merusak sarana akses seperti jembatan liar, hingga memasang 27 plang larangan.
Tim juga mengamankan beberapa alat berat serta empat orang, salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat itu digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan.
Ditjen Gakkum telah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan dengan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif kepada pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk menjamin pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi, serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), guna memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Ajak Publik Terlibat Aktif dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Kerusakan Hutan
-
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Banjir, Asal Ikuti Aturan Ketat
-
Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera
-
Kemenhut Tegas Hentikan Perambahan, 7.755 Ha Hutan Seblat Berhasil Direstorasi
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar