Matamata.com - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga terlibat praktik perjudian online (judol). Langkah ini dilakukan berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini mengikuti kebijakan Kementerian Sosial serta hasil pelacakan transaksi oleh PPATK.
"Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut," ujarnya saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu.
Data PPATK yang diterima Dinas Sosial DIY menunjukkan bahwa indikasi paling banyak ditemukan di Kabupaten Gunungkidul dengan 2.397 penerima. Disusul Kabupaten Bantul sebanyak 1.711 penerima, Sleman 1.106 penerima, Kota Yogyakarta 938 penerima, dan Kulon Progo 849 penerima manfaat PKH.
Endang menambahkan, dinas sosial kabupaten/kota akan memberi tahu para penerima PKH yang terdampak penghentian sementara akibat dugaan keterlibatan dalam judol. Namun, ia menegaskan bahwa temuan PPATK masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Karena data PPATK bersumber dari kecocokan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor rekening, verifikasi lapangan akan melibatkan pendamping PKH di lima kabupaten/kota. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah benar penerima PKH ataupun anggota keluarganya terlibat dalam transaksi terkait judol. Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa tidak terlibat.
"Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar," kata Endang.
Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, pelaku judol bukan selalu pemegang kartu PKH, melainkan anggota keluarga lain.
"Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia," ujarnya.
Jika terbukti menggunakan dana bantuan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online, maka yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi menerima bansos.
"Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama pemerintah memberikan bantuan sosial adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga dan mendukung pemberdayaan ekonomi mereka.
"Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya," kata Endang. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
-
Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
-
Dari London, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja, Korban Dijanjikan Kerja Operator Komputer
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi