Matamata.com - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga terlibat praktik perjudian online (judol). Langkah ini dilakukan berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini mengikuti kebijakan Kementerian Sosial serta hasil pelacakan transaksi oleh PPATK.
"Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut," ujarnya saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu.
Data PPATK yang diterima Dinas Sosial DIY menunjukkan bahwa indikasi paling banyak ditemukan di Kabupaten Gunungkidul dengan 2.397 penerima. Disusul Kabupaten Bantul sebanyak 1.711 penerima, Sleman 1.106 penerima, Kota Yogyakarta 938 penerima, dan Kulon Progo 849 penerima manfaat PKH.
Endang menambahkan, dinas sosial kabupaten/kota akan memberi tahu para penerima PKH yang terdampak penghentian sementara akibat dugaan keterlibatan dalam judol. Namun, ia menegaskan bahwa temuan PPATK masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Karena data PPATK bersumber dari kecocokan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor rekening, verifikasi lapangan akan melibatkan pendamping PKH di lima kabupaten/kota. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah benar penerima PKH ataupun anggota keluarganya terlibat dalam transaksi terkait judol. Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa tidak terlibat.
"Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar," kata Endang.
Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, pelaku judol bukan selalu pemegang kartu PKH, melainkan anggota keluarga lain.
"Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia," ujarnya.
Jika terbukti menggunakan dana bantuan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online, maka yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi menerima bansos.
"Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama pemerintah memberikan bantuan sosial adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga dan mendukung pemberdayaan ekonomi mereka.
"Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya," kata Endang. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja, Korban Dijanjikan Kerja Operator Komputer
-
Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
-
Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Terpopuler
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Tanggapi Gugatan Wanprestasi Rp5 Miliar, Adly Fairuz Siap Hadapi Persidangan
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Pulih 80 Persen
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan di Turki
Terkini
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Pulih 80 Persen
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan di Turki
-
Pemenang Laga Persib vs Persija Dipastikan Puncaki Klasemen Super League