Matamata.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.
Isu dugaan suap tersebut mencuat setelah serangkaian bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera beberapa waktu terakhir, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kita jangan suuzan. Jangan suuzan,” ujar Titiek seusai menghadiri rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin.
Bencana banjir bandang dan longsor tersebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, tercatat 961 korban meninggal dunia dan 293 orang masih dinyatakan hilang.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Desember 2025 menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyegel empat subjek hukum yang diduga berkaitan dengan penyebab terjadinya bencana tersebut.
Empat pihak yang disegel antara lain:
Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan.
PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan kembali menetapkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum lainnya, yaitu:
PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Ketiga lokasi tambahan tersebut juga berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Titiek Soeharto: Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto Hal Wajar di Negara Demokrasi
-
KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Terkait Dugaan Suap di MA
-
KPK: Uang dari Khalid Basalamah Bukan Suap, tapi Bukti Pemerasan Kuota Haji
-
KPK Periksa Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Terkait Kasus Suap DJKA
-
Gibran dan Selvi Panen Lobster Ekspor di Batam, Harga Tembus Rp400 Ribu per Kilo
Terpopuler
-
DPR Ajak Publik Terlibat Aktif dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Kerusakan Hutan
-
Pemerintah Bidik Swasembada Gula, Telur, dan Ayam pada 2026 Usai Amankan BerasJagung
-
Film Dokumenter Gestures of Care Tayang di JAFF 2025, Tingkatkan Kesadaran tentang Kebakaran Hutan di Kalimantan
-
Yusril Buka Peluang Jepang Ajukan Transfer Napi, Bahas Visa hingga Kerja Sama Hukum
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Terkini
-
DPR Ajak Publik Terlibat Aktif dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Kerusakan Hutan
-
Pemerintah Bidik Swasembada Gula, Telur, dan Ayam pada 2026 Usai Amankan BerasJagung
-
Yusril Buka Peluang Jepang Ajukan Transfer Napi, Bahas Visa hingga Kerja Sama Hukum
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
-
Golkar Tekankan Legislator Daerah Harus Sigap Hadapi Bencana