Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (16/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan akan dilakukan apabila penyidik masih memerlukan pendalaman informasi dari pihak lain, termasuk mereka yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini (Selasa, 16/12),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Menurut Budi, KPK saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Yaqut sebelum memanggil dua pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Jadi, dari pemeriksaan malam ini (Selasa, 16/12), akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai krusial dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan pansus terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
Terpopuler
-
Menpora Erick Thohir Kutuk Pelecehan Seksual Atlet: Itu Perbuatan Jahanam!
-
Cegah Kebocoran Kekayaan Negara, Prabowo Bakal Tempatkan Utusan Khusus di Tiap BUMN
-
Prabowo Kritik Aturan yang Batasi Audit Cucu BUMN, Targetkan Setoran Rp800 Triliun
-
Kemenkeu Kaji Penambahan Layer Baru Cukai Rokok, Fokus Tekan Peredaran Ilegal
-
Menteri UMKM Berikan Relaksasi KUR dan Bunga 0 Persen untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana di Sumatera
Terkini
-
Menpora Erick Thohir Kutuk Pelecehan Seksual Atlet: Itu Perbuatan Jahanam!
-
Cegah Kebocoran Kekayaan Negara, Prabowo Bakal Tempatkan Utusan Khusus di Tiap BUMN
-
Prabowo Kritik Aturan yang Batasi Audit Cucu BUMN, Targetkan Setoran Rp800 Triliun
-
Kemenkeu Kaji Penambahan Layer Baru Cukai Rokok, Fokus Tekan Peredaran Ilegal
-
Menteri UMKM Berikan Relaksasi KUR dan Bunga 0 Persen untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana di Sumatera