Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alfa. Rentang Alfa yang digunakan berada pada kisaran 0,5–0,9 poin. Dengan formula tersebut, kenaikan upah tetap dimungkinkan meskipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah berada di zona negatif.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua provinsi mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat sebesar -0,02 dan Papua Tengah -4,74.
Menurut Yassierli, Dewan Pengupahan Daerah memiliki kapasitas dan data yang memadai untuk menilai kondisi ekonomi daerah secara komprehensif. “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait mekanisme penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang Alfa sebesar 0,1–0,3 poin, sehingga terjadi peningkatan rentang Alfa dalam kebijakan terbaru.
Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara