Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penyelesaian pokok perkara yang sedang berjalan.
“Penyidik masih fokus terkait dengan pokok perkara yang sekarang sedang berjalan, yaitu terkait dengan suap ijon proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus sangat mungkin dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.
Terkait temuan lima telepon seluler yang diduga telah dihapus jejak komunikasinyas saat penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember lalu, KPK menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pemilik perangkat terlebih dahulu.
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, kemudian kami bisa melanjutkan untuk memeriksa atau meminta keterangan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terkait ataupun mengetahui dugaan penghapusan jejak percakapan ini,” jelas Budi.
Langkah ini diambil guna menelusuri aktor yang memerintahkan penghapusan jejak digital di ruang komunikasi tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh KPK di tahun 2025 yang menjaring sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan intensif dan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025:
Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Tersangka Penerima Suap).
HM Kunang (HMK): Ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami (Tersangka Penerima Suap).
Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Tersangka Pemberi Suap).
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mendalami aliran dana dan komitmen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK Periksa Ketum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
Terpopuler
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Terkini
-
Menlu RI: Evakuasi WNI di Iran Belum Diputuskan, Situasi Terus Dipantau
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru