Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Aizzudin diduga menjadi perantara yang menghubungkan kepentingan biro travel dengan pihak kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peran AIZ diduga kuat berkaitan dengan upaya memuluskan inisiatif dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
"Ya, (AIZ diduga) sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penyidik saat ini tengah mendalami apakah pembagian kuota tersebut murni kebijakan dari atas (top-down) atau ada kesepakatan (meeting of mind) yang dipicu oleh inisiatif pihak swasta dari bawah. Terkait jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin, KPK menyatakan proses penghitungan masih berjalan.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman telah membantah keterlibatannya. Usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, ia mengeklaim tidak menerima aliran dana apa pun. "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," tegasnya singkat.
Konstruksi Kasus dan Tersangka Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Skandal ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus (50:50).
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapatkan porsi 92 persen. Ketimpangan pembagian ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik transaksional.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Al-Quran Produksi Indonesia Rambah Pasar Mesir, Kemenag Teken MoU dengan 4 Mitra Strategis
-
Kemenag Perkenalkan Konsep Ekoteologi di Forum Internasional Mesir
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog