Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Aizzudin diduga menjadi perantara yang menghubungkan kepentingan biro travel dengan pihak kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peran AIZ diduga kuat berkaitan dengan upaya memuluskan inisiatif dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
"Ya, (AIZ diduga) sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penyidik saat ini tengah mendalami apakah pembagian kuota tersebut murni kebijakan dari atas (top-down) atau ada kesepakatan (meeting of mind) yang dipicu oleh inisiatif pihak swasta dari bawah. Terkait jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin, KPK menyatakan proses penghitungan masih berjalan.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman telah membantah keterlibatannya. Usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, ia mengeklaim tidak menerima aliran dana apa pun. "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," tegasnya singkat.
Konstruksi Kasus dan Tersangka Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Skandal ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus (50:50).
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapatkan porsi 92 persen. Ketimpangan pembagian ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik transaksional.
Tag
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
Terpopuler
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi