Linda Rahmadanti | MataMata.com
Steve Emmanuel. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Sidang perdana kasus penyelundupan kokain dengan terdakwa artis Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan pantauan, mantan suami Andi Soraya itu tiba di pengadilan sekitar pukul 14.15 WIB. Tak sendirian, Steve tiba bersama para tahanan lainnya.

Ada yang berbeda dari penampilan Steve Emmanuel. Mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana hitam, Steve tampil dengan kepala plontos.

Baca Juga:
Pakai Narkoba 10 Tahun, Begini Ungkapan Penyesalan Steve Emmanuel

Kendati demikian, Steve Emmanuel nampak tenang saat akan menjalani sidang peradilan atas kasus penyelundupan kokain yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/201).

Beberapa kali, mantan suami Andi Soraya itu bahkan melempar senyum kepada awak media yang mencoba menyapanya.

Artis Steve Emmanuel. [Instagram]

Di ruang sidang, Steve Emmanuel masih terlihat santai. Begitupun ketika majelis hakim masuk ke ruang sidang.

Baca Juga:
Steve Emmanuel Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Komentar Roger Danuarta

Suasana yang tadinya cair berubah sedikit tegang. Steve Emmanuel ditegur hakim karena masih mengenakan rompi tahanan kejaksaan di kursi pesakitan.

"Di ruang sidang memang rompi masih harus digunakan?," kata Erwin Djong ketua majelis hakim sebelum sidang dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bereaksi dan meminta agar Steve melepas rompi berwarna merah itu.

Baca Juga:
Steve Emmanuel Diduga Penyelundup Narkoba

Selepas itu, sidang pun dimulai. Jaksa mendakwa Steve dengan pasal pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim kuasa hukum Steve di persidangan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap di lobi Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram berserta alat hisap. Kepada polisi, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.

Suara.com/Ismail

Load More