Matamata.com - Sidang perdana kasus penyelundupan kokain dengan terdakwa artis Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan pantauan, mantan suami Andi Soraya itu tiba di pengadilan sekitar pukul 14.15 WIB. Tak sendirian, Steve tiba bersama para tahanan lainnya.
Ada yang berbeda dari penampilan Steve Emmanuel. Mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana hitam, Steve tampil dengan kepala plontos.
Kendati demikian, Steve Emmanuel nampak tenang saat akan menjalani sidang peradilan atas kasus penyelundupan kokain yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/201).
Beberapa kali, mantan suami Andi Soraya itu bahkan melempar senyum kepada awak media yang mencoba menyapanya.
Di ruang sidang, Steve Emmanuel masih terlihat santai. Begitupun ketika majelis hakim masuk ke ruang sidang.
Suasana yang tadinya cair berubah sedikit tegang. Steve Emmanuel ditegur hakim karena masih mengenakan rompi tahanan kejaksaan di kursi pesakitan.
"Di ruang sidang memang rompi masih harus digunakan?," kata Erwin Djong ketua majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bereaksi dan meminta agar Steve melepas rompi berwarna merah itu.
Selepas itu, sidang pun dimulai. Jaksa mendakwa Steve dengan pasal pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim kuasa hukum Steve di persidangan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap di lobi Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram berserta alat hisap. Kepada polisi, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo