Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rosa Meldianti, Keponakan Dewi Perssik. (Instagram/@rosameldianti_)

Matamata.com - Rosa Meldianti alias Meldi mempolisikan salah satu akun Instagram @mintulgumintul. Bersama kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Meldi membuat laporan atas tuduhan pencemaran nama baik atas akun tersebut.

Keponakan Dewi Perrsik ini pun bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan laporan tersebut pada Selasa (7/5/2019). 

"Selamat siang, jadi hari ini saya mendampingi Meldi untuk melakukan pelaporan polisi terhadap satu akun Instagram atas nama @mintulgumintul dan beberapa akun instagram lainnya," ungkap Rudi Kabunang. 

Baca Juga:
Rosa Meldianti Dituding Fitnah Dewi Perssik

"Yang dapat kami simpulkan bahwa kegiatan akun-akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Maka hari ini kami membuat laporan di polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya.

Lebih lanjut, soal seberapa rugi pencemaran nama baik yang dilakukan akun tersebut, Meldi menilai sudah di luar batas. Pasalnya nama baik keluarganya dan orang-orang yang ada didekatnya menjadi sasaran akun itu.

Baca Juga:
Selain Rosa Meldianti, Dewi Perssik Juga Laporkan Seseorang ke Polisi

Lebih gampangnya, akun tersebut berusaha menjatuhkan nama Meldi. Bahkan akun itu juga disebut menyerang orang-orang didekatnya. Praktis sang pelantun "Obok Obok" ini merasa dirugikan materi dan non materi.

"Kalau mau dikatan rugi nggak bisa dikatakan dengan kata-kata ya. Ruginya dalam artian nggak hanya materi, tapi di sini non materi juga. Dalam artian kayak nama baik saya, nama baik keluarga saya," jelas Rosa Meldianti.

Laporan Rosa Meldianti terhadap sebuah akun Instagram. (Suara.com/Revi C Rantung)

"Siapapun yang dekat dengan saya terusik, misalnya ada teman saya manajer saya, semua dihantam semua. Bahkan pengacara saya pun juga mereka usik. Seperti di post fotonya, videonya atau ini, intinya gimana caramya agar tidak bersama Meldi lagi," tutur Meldi.

Baca Juga:
Lelah Berseteru dengan Rosa Meldianti, Dewi Perssik Nangis?

Atas laporan itu, pihak Rosa Meldianti menjerat akun tersebut dengan pasal 27 (3)Jo Psl.45 (3) UU RI No.19/2016 atas dugaan Pencaran Nama Baik Melalui Media Sosial. 

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More