Matamata.com - Ridho Rhoma mengurungkan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 1,5 tahun penjara. Hal itu disampaikan ayahnya, Rhoma Irama, saat mendampingi Ridho Rhoma di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/6/2019).
"Bahwa kami di sini atas saran dari kuasa hukum, kami tidak akan melakukan PK. Jadi, kita serahkan kepada penegak hukum, karena Ridho berdasarkan putusan kasasi, yang belum inkrah," ujar Rhoma Irama.
Ridho Rhoma sendiri mengaku akan menjalani hukuman tersebut dengan lapang dada. Meski merasakan berbagai keanehan dalam putusan MA, pelantun 'Aduhai' itu tetap ingin menjadi warganegara yang taat hukum.
"Ya apapun itu memang harus kita hadapi ya sebagai warganegara yang baik, saya harus patuh hukum. Walaupun agak nggak ngerti juga apa yang terjadi," kata Ridho Rhoma dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, rencana pengajuan PK sempat diwacanakan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidi. Menurut Achmad pada April 2019, putusan MA itu tidak elok.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano