Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rhoma Irama dan Ridho Rhoma (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Ridho Rhoma mengurungkan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 1,5 tahun penjara. Hal itu disampaikan ayahnya, Rhoma Irama, saat mendampingi Ridho Rhoma di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/6/2019).

"Bahwa kami di sini atas saran dari kuasa hukum, kami tidak akan melakukan PK. Jadi, kita serahkan kepada penegak hukum, karena Ridho berdasarkan putusan kasasi, yang belum inkrah," ujar Rhoma Irama.

Baca Juga:
Sebelum Masuk ke Rutan Salemba, Ridho Rhoma Lambaikan Tangan

Ridho Rhoma sendiri mengaku akan menjalani hukuman tersebut dengan lapang dada. Meski merasakan berbagai keanehan dalam putusan MA, pelantun 'Aduhai' itu tetap ingin menjadi warganegara yang taat hukum.

"Ya apapun itu memang harus kita hadapi ya sebagai warganegara yang baik, saya harus patuh hukum. Walaupun agak nggak ngerti juga apa yang terjadi," kata Ridho Rhoma dalam kesempatan yang sama.

Rhoma Irama (tengah) saat dampingi putranya, Ridho Rhoma untuk menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019) [Suara.com/Sumarni]

Sebelumnya, rencana pengajuan PK sempat diwacanakan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidi. Menurut Achmad pada April 2019, putusan MA itu tidak elok.

Baca Juga:
Jadi Tahanan Rutan Salemba, Ini Kekecewaan Terbesar Ridho Rhoma

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Suara.com/Sumarni

Baca Juga:
Ridho Rhoma Digiring ke Rutan Salemba, Pengacara: Ini Bagian dari Pelajaran

Load More