Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Jefri Nichol (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Jefri Nichol. Kali ini petugas kembali menangkap rekan Nichol berinisial RE, 30, yang juga masih berkecimpung di dunia entertainment.

"Kami sudah tangkap terhadap orang yang bersama-sama menggunakan ganja bersama JN. Orang tersebut inisialnya RE," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Baca Juga:
Gara-gara Benda Ini, Polisi Mencurigai Jefri Nichol

Dari tangannya petugas menyita ganja seberat 15 gram. RE ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Rabu (23/7/2019) pagi.

"Pengakuan RE, benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut. Dan atas ajakan saja tidak ada paksaan. Sama-sama memakai, coba-coba dan pemula," jelas Vivick.

Hasil pemeriksaan menyebutkan RE kerap menggunakan ganja bersama Jefri Nichol. Ditanyai soal profesi RE yang masih di dunia entertainment, Vivick membenarkan bahwa profesinya sebagai sutradara.

Baca Juga:
Apes! Baru Dua Kali Pakai Narkoba, Jefri Nichol Langsung Diciduk

"Bisa jadi (sutradara)," katanya.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus pada bandar yang memasok ganja kepada RE. Tidak menutup kemungkinan masih satu sumber dengan pemasok JN.

Jefri Nichol [Suara.com/Sumarni]

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum JN menjadi tersangka. Hal itu diungkap oleh Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Sebelumnya, tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada Nichol hasilnya positif.

Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

Load More