Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jefri Nichol (Sumarni/Suara.com)

Matamata.com - Kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Agustus 2019.

"Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019," terang Tri Anggoro Mukti sebagai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.

Baca Juga:
Hasil Assessment Keluar, Jefri Nichol Sudah Direhabilitasi Sejak 9 Agustus

Untuk selanjutnya, Tri Anggoro menyerahkan Jefri Nichol serta barang bukti dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019. Di mana tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Tri Anggoro.

Meski begitu, Jefri Nichol akan tetap direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur dan tidak dilakukan penahanan. Jefri sendiri sudah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agsutus lalu.

Baca Juga:
Hasil Assessment Keluar, Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Aktor 22 tahun itu pun dikenakan pasal tentang narkotika. "Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelas Tri Anggoro.

Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Dalam waktu dekat Jaksa bakal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan pada Jefri Nichol.

"Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama tujuh hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN jaksel untuk masuk proses penuntutan," ujarnya. (Revi Cofans Rantung)

Baca Juga:
Hasil Assessment Jefri Nichol Dinantikan, Vivick Tjangkung: Belum Ada!

Load More