Matamata.com - Kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Agustus 2019.
"Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019," terang Tri Anggoro Mukti sebagai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Untuk selanjutnya, Tri Anggoro menyerahkan Jefri Nichol serta barang bukti dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019. Di mana tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Tri Anggoro.
Meski begitu, Jefri Nichol akan tetap direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur dan tidak dilakukan penahanan. Jefri sendiri sudah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agsutus lalu.
Aktor 22 tahun itu pun dikenakan pasal tentang narkotika. "Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelas Tri Anggoro.
Dalam waktu dekat Jaksa bakal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan pada Jefri Nichol.
"Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama tujuh hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN jaksel untuk masuk proses penuntutan," ujarnya. (Revi Cofans Rantung)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo