Madinah | MataMata.com
Sidang Perdana Jefri Nichol (MataMata.com/Sumarni)

Matamata.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jefri Nichol bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu mengacu atas ditemukannya barang bukti berupa ganja.

"Berdasarkan pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa daun kering dengan berat 6.01 gram adalah narkotika jenis ganja. Dan terdakwa telah melanggar undang undang," terang Jefri Hardi sebagai JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Jefri Nichol Akui Gugup Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Sidang Perdana Jefri Nichol (MataMata.com/Sumarni)

Bintang film Dear Nathan ini didakwa dengan dua pasal sekaligus terkait kasus tersebut yakni Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambyng Jefri Hardi.

Jefri Nichol. (Matamata.com)

Atas dakwaan tersebut, Jefri Nichol pasrah dan tak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga:
Sidang Perdana, Jefri Nichol Ganteng dengan Gaya Rambut Baru

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap polisi pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di apartermen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas

Load More