Matamata.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jefri Nichol bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu mengacu atas ditemukannya barang bukti berupa ganja.
"Berdasarkan pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa daun kering dengan berat 6.01 gram adalah narkotika jenis ganja. Dan terdakwa telah melanggar undang undang," terang Jefri Hardi sebagai JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Bintang film Dear Nathan ini didakwa dengan dua pasal sekaligus terkait kasus tersebut yakni Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambyng Jefri Hardi.
Atas dakwaan tersebut, Jefri Nichol pasrah dan tak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap polisi pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di apartermen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Bikin Penonton Jogja Menangis Haru
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
-
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Operasional 1.000 Kopdes Merah Putih pada 16 Mei
-
Rocky Gerung hingga Rudiantara Pantau Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
-
Kemenkes: WNA di Jakarta yang Berkontak Erat dengan Pasien Hantavirus Dinyatakan Negatif
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo