Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Artis Lucinta Luna. [MataMata.com/Ismail]

Matamata.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal perubahan jenis kelamin Lucinta Luna.

Surat tersebut bakal dijadikan dasar polisi untuk menentuan di sel mana Lucinta Luna akan ditahan selama jalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga:
Nangis Sesenggukan, Lucinta Luna: Saya Minta Maaf, Tolong Jauhi Narkoba!

Lucinta Luna dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan perkara jenis narkotika dan psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dari surat yang diterima polisi, salinan putusan tersebut menyatakan menerima permohonan Lucinta Luna terkait gender. Kini, status Luna adalah seorang perempuan.

"Polres metro Jakbar, semalam sudah kami terima putusan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan, tertanggal Desember 2019, intinya di sini menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender, sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan, secara hukum sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

Lucinta Luna [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat mengajukan permohonan tersebut Lucinta Luna masih bernama MF atau Muhammad Fatah. Kemudian namanya diubah menjadi Ayuna Putri.

Baca Juga:
Viral, Kasus Narkoba Lucinta Luna Dimuat di Media Luar Negeri

Dengan demikian, polisi nantinya akan memasukkan Lucinta Luna ke sel perempuan.

"Walaupun sekarang masih di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di apartemen Thamrin City pada Senin (11/2/2020) pagi. Dalam penggeledahan polisi menemukan ekstasi dan dua jenis obat penenang.

Baca Juga:
VIDEO Lucinta Luna Dipindah ke Sel Khusus di Polda Metro Jaya

Namun, polisi sempat bingung di mana Lucinta Luna akan ditahan. Sebab, dalam KTP, Lucinta Luna tertulis sebagai perempuan, sementara paspor sebaliknya. [Ismail]

Load More