Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dhawiya Zaida (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Muhammad Bassurah, suami Dhawiya Zaida divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

Mendengar vonis tersebut, Dhawiya Zaida langsung berkaca-kaca. Ia nampak menahan tangisnya yang akan pecah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dengan Muhammad bin Anies Bassura dengan hukuman penjara selama lima tahun," kata hakim ketua, saat membacakan putusan.

Baca Juga:
Suami Divonis 5 Tahun Penjara, Dhawiya Zaida Upayakan Banding

Selain itu, Muhammad juga harus membayar denda kepada negara sebesar Rp 800 juta.

Artis Dhawiya Zaida dan pacarnya, Muhammad, saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan menambah tiga bulan penjara," sambungnya.

Dhawiya Zaida kemudian menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan upaya banding atas kasus narkoba yang menjerat suaminya. 

Baca Juga:
Suami Divonis Lima Tahun Penjara, Dhawiya Zaida Speechless

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun penjara.

Muhammad Bassurah ditangkap bersama rekannya, Mochamad Syafik, pada Sabtu, 5 Oktober 2019 di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Ini merupakan kedua kalinya dia diringkus pihak kepolisian karena kasus serupa.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Putusan Suami Dhawiya Zaida

Saat digeledah, Muhammad Basurrah menyimpan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan 0,66 gram sabu di selipan arlojinya dan 0,41 gram sabu di bungkus rokok. (Ismail)

Load More