Yohanes Endra | MataMata.com
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Matamata.com - Banyak pihak yang menyoroti Robert Herison yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing viral di media sosial. Terkini, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan di mana letak unsur pidananya.

Robert Herison merupakan pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau. Alasannya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing di pabrik tempatnya bekerja adalah untuk memeriahkan 17 Agustus.

Aksinya viral di media sosial dan ramai diprotes massa. Robert Herison kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas dan ditahan.

Hotman Paris Hutapea merasa Robert Herison tak pantas dipidana karena aksinya tersebut. Pengacara kondang ini pun menyentil Kapolda dan Kapolres lewat video yang diunggah ke Instagram.

Hotman Paris Hutapea. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, di mana unsur pidananya?" ujar Hotman Paris, Minggu (13/8/2023).

Hotman Paris menyebut aksi Robert Herison mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing tak ada bedanya dengan lomba adu balap kereta kuda atau kerbau yang biasa diadakan saat HUT Kemerdekaan RI.

"Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan Hari Kemerdekaan, di mana dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu, di sekitar kereta kuda atau kereta kerbau, tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda," ungkapnya.

"Tapi bedanya di mana? Di mana pidananya? Itu kan bukan pidana selama ini? Itu menjadi kebiasaan. Tolong dipikirkan ulang di mana unsur pidananya? Gimana kalau bukan anjing?" pungkasnya.

Kontributor: Chusnul Chotimah
Load More