Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Saipul Jamil. (Matamata.com/Ismail)

Matamata.com - Saipul Jamil diisukan sudah menjual beberapa asetnya karena kendala ekonomi selama 4 tahun di penjara. Tak sepenuhnya benar, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil buka suara. "Mengenai hal (aset) dijual ada, tapi untuk investasi. Sebelum buka bisnis resto, dia sudah buka produk kacamata dua tahun yang lalu. Kalau aset dijual ya ada untuk kebutuhan dia di dalam penjara," papar Samsul di YouTube Dewi Perssik, dikutip Rabu (7/10/2020).

Saipul Jamil disebut sang kakak memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tak semua aset dijual, ia menjual beberapa asetnya hanya untuk perputaran uang.

Saipul Jamil bersama rekan artis. (Instagram/@jeryh.imuct)

"Tidak juga, masih ada (aset). Jadi sisa aset yang ada diputar bikin setu love you full cafe. Ya semoga ini bisa memenuhi kebutuhan mas Saipul dan keluarga," lanjut sang kakak.

Bisnis cafe dan kuliner itu dirintis Saipul belum lama ini. Sebagai kakak, ia pun salut dengan ketabahan Saipul Jamil. "Sudah empat tahunan ya (dipenjara). Saya pribadi salut sama dia soal kondisinya," ujar Samsul bangga.

Lebih lanjut selain perihal keuangan, Saipul tak menceritakan lagi permasalahannya. Saipul Jamil sudah pasrah dan ikhlas menerima kondisinya. "Nggak tahu ya (masalah selain uang). Dia nggak ngomong. Sejauh ini baik-baik dan ceria aja," tuturnya.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Belum lama ini, Saipul Jamil juga hadir secara virtual di pembukaan bisnis cafe miliknya. Tampak putih dan sehat, Saipul Jamil juga berharap tahun depan bebas dari penjara.

Saipul Jamil ditahan atas kasus asusila dan penyuapan. Awalnya Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Load More