Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jenita Janet (Instagram/@jenitajanet)

Matamata.com -  Atas dugaan penggelapan aset keluarga berupa motor gede senilai Rp 300 juta, pedangdut Jenita Janet berencana melaporkan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid ke polisi.  Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung dalam tayangan Silet RCTI pada Kamis (15/10/2020).

"Rencana kita, kalau besok tidak ada rame-rame unjuk rasa atau hambatan, kita akan laporkan," kata Haposan Hutagalung. "Ini keinginan Janet sendiri, kita akan laporkan karena memang ada dugaan pidananya. Sementara dugaan penggelapan," sambungnya.

Jenita Janet dan Danu Sofwan. (Instagram/@jenitajanet)

Akar permasalahannya pun diterangkan lebih lanjut oleh Haposan. Dia bilang, pelantun lagu Direject itu memberikan uang kepada Alif sebesar Rp 300 juta untuk membeli motor gede (moge). Namun rupanya moge itu dituntut Alif dalam gugatan harta gono-gini.

"Dia (Jenita Janet) pernah berikan uang itu untuk pembelian motor, dua kali. Berarti dua unit, harga satu unit Rp 150 juta. Dua kali berarti Rp 300 juta," ungkapnya. Pihaknya meyakini adanya unsur pidana dalam persoalan ini.

Sehingga pihaknya tak ragu melapor kepada pihak berwajib. "Sepanjang ada bukti hukumnya, ada fakta, ada peristiwanya, kemudian ada unsur pidana," tuturnya.

Jenita Janet (MataMata.com/Evi Ariska)

Diketahui usai resmi bercerai, mantan suami Jenita Janet, Alief Heidy Nurmaulid mengajukan gugatan harta gono-gini. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung. Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.

Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya pada Mei 2020. 

Load More