Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Jenita Janet. (Matamata.com/Ismail)

Matamata.com - Jenita Janet kembali menjalani sidang gugatan harta gono-gini dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid pada Selasa (2/2/2021) di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Alief menggugat harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian dari pihak Jenita Janet sebagai tergugat. Kuasa hukum Alief, Marloncius, mengatakan, pihak Jenita Janet di persidangan mengajukan beberapa alat bukti, mulai dari surat perjanjian kredit rumah, surat mobil, hingga pembelian apartemen.

Baca Juga:
Liburan ke Bali, Foto Wika Salim dan Jenita Janet Bikin Salfok: Kok Kembar?

"Pembuktian dari kuasa hukum Mbak Jeneta soal rumah di Serpong, perihal perjanjian kredit rumah di Melati Indah, pembelian mobil CRV warna putih, sama pembelian apartemen," kata Marlon ditemui usai sidang.

Menurut Marlon, masih ada bukti yang belum dibawa ke persidangan. Dia menyinggung soal mobil Alphard.

"Tadi saya menunggu ternyata belum dikeluarkan," ujarnya.

Menurut Marlon, semua harta yang muncul selama perkawinan Jenita Janet dan Alief harus diungkap di persidangan kemudian dibagi dua.

Baca Juga:
Wika Salim Posting Potret Seksi di Pantai, Jenita Janet Salfok: Gede Yaahh!

"Tanpa dilihat siapa yang membeli dan mencicil barang itu," katanya.

Jenita Janet (kanan). (Matamata.com/Ismail)

Sidang ditunda hingga pekan depan. Selain surat pembelian Alphard, pihak Jenita Janet dalam sidang selanjutnya bakal melengkapi bukti tambahan.

"Seperti rekening koran, bukti bayar rumah yang di Serpong," ujar Marlon.

Baca Juga:
Kasus Mantan Suami, Jenita Janet Akan Diperiksa Polisi

Load More