Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Ridho Rhoma. (Instagram/@ridho_rhoma)

Matamata.com - Ridho Rhoma lagi-lagi terjerat kasus narkoba. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu dibekuk polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan Ridho Rhoma berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.

Ridho Rhoma. (Instagram/@ridho_rhoma)

Polisi mendatangi apartemen yang dimaksud setelah dilakukan pengecekan. Selain Ridho Rhoma, ada dua orang lainnya ketika petugas datang.

Baca Juga:
LIVE: Ridho Rhoma Tersandung Kasus Narkoba Lagi

Saat digeledah, cuma Ridho Rhoma yang ditemukan barang bukti narkoba. "Ada tiga butir ekstasi," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Ketiganya lantas dibawa ke kantor polisi. Setelah jalani tes Covid-19 dan hasilnya negatif, mereka dilanjutkan diperiksa.

Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamin yang terkandung di dalam ekstasi. Kepada penyidik, dia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang.

Baca Juga:
Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Khianati Janjinya Pada Rhoma Irama?

"Dia mengakui membeli kepada seseorang. Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," ujar Yusri.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

Baca Juga:
IG Diserbu Netizen usai Ditangkap Polisi Lagi, Ini Reaksi Ridho Rhoma

Load More