Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Setelah gugatannya ke PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri Surabaya, pedangdut senior Rhoma Irama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Ini adalah usaha perjuangan Rhoma Irama atas dugaan pelanggaran hak cipta. Rhoma mengklaim tahun 2007, 40 lagunya diproduksi ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin terlebih dahulu. 

"Terdeteksi 60 lagu. 20 resmi dibayar Rp 150 juta, 40 lagu ini yang nggak jelas dan tidak berizin kepada saya," kata Rhoma Irama ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Angel Lelga Bongkar Hubungannya dengan Rhoma Irama, Pengin Balikan?

Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Namun atas total 60 lagu tersebut, pihak PT Sandi Record mengklaim telah membayar Rp 500 juta.  Perincian biayanya diberikan kepada Rhoma Irama Rp 150 juta, sementara seorang perempuan bernama Yanti menerima Rp 375 juta.

"Mereka (PT Sandi Record) nggak ke kami. Karena merasa sudah berkomunikasi dengan Yanti," kata musisi 74 tahun tersebut.

Sebagai informasi, Yanti merupakan anak buah Rhoma Irama. Namun tak pernah diamanatkan mengurus royalti lagu. Rhoma Irama pun tak pernah menerima Rp 375 juta yang diberikan PT Sandi Record.

Baca Juga:
Rhoma Irama Ancam Lakukan Ini jika Ridho Rhoma Kasus Narkoba Lagi

Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Rupanya, Yanti menggunakan uang tersebut secara pribadi. "Digunakan untuk uang pribadi. Sudah lama, 2011 nggak ingat (dipakai apa saja)," ucap Yanti.

Selain masalah tersebut, masih ada lagi sengketa Rhoma Irama dengan PT Sandi Record. Yakni lagunya yang diunggah ke YouTube. Diungkap ayah Ridho Rhoma tersebut, ia memberikan izin PT Sandi Record menggunakan lagunya dengan beberapa syarat.

Pertama, lagu yang dinyanyikan adalah ciptaan Rhoma Irama yang dibawakan penyanyi perempuan. Bukan hits yang sudah dilantunkan si Raja Dangdut. Kedua, lagu tersebut tidak boleh diubah seperti koplo dan lainnya. "Karena kalau yang namanya lagu diaransemen, beat diubah, sangat rusak," kata Rhoma Irama.

Baca Juga:
Rhoma Irama Ingin Ridho Rhoma Direhabilitasi, Ini Alasannya

Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Terakhir, lagunya harus dinyanyikan penyanyi satu kali rekaman. "Kalau direkam ulang, namanya cover dan ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube, ada izin dan kompensasinya juga," kata pelantun Mirasantika itu.

Mengingat belum adanya izin dari sang Raja Dangdut, Rhoma Irama pun tak menutup kemungkinan lagu-lagu yang diunggah di YouTube bisa dihapus.  "Tergantung kesepakatannya nanti. Apa mau ditake down, lanjut ke bidang hukum atau mediasi," ujar Rhoma Irama. Tapi yang jelas mengenai perkara hukum, Rhoma telah menempuh upaya kasasi.

Load More