Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Rhoma Irama mengungkapkan kesedihannya lantaran tidak bisa berkumpul dengab putranya, Ridho Rhoma pada Ramadan ini. Seperti diketahui, Ridho kembali masuk bui akibat kasus narkotika.

"Sedih, sedih banget (tak bisa kumpul bareng Ridho)," ujar Rhoma Irama  saat ditemui di kawasan Depok, baru-baru ini.

Meski sedih, musisi 74 tahun mengambil hikmah dari musibah ini. Rhoma Irama menganggapnya ini bentuk teguran dari Allah agar lebih mendekatkan diri kepada-Nya.

Baca Juga:
Gugatan Kasus Hak Cipta Ditolak, Rhoma Irama Akan Lanjut Kasasi

Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Cuma ya berbaik sangka bahwa Allah pernah bilang kalau aku cinta kepada seorang hamba, maka akan aku uji. Tapi ternyata memang betul. Begitu orang diuji saat itu dia dekat sama Allah. Diuji dengan penyakit, diuji dengan penjara, supaya lebih dekat kepada Allah. Ujian kan motifnya itu," tutur Rhoma Irama.

Tak ingin berlarut dalam kesedihan, Rhoma Irama lebih memilih banyak berdoa untuk putranya tersebut.

"Saya di setiap sujud terakhir saya selalu berdoa untuknya. Saya selalu mendoakan keluarga saya, istri saya, anak-anak saya," tutur Rhoma Irama.

Baca Juga:
Angel Lelga Bongkar Hubungannya dengan Rhoma Irama, Pengin Balikan?

"Saya doakan supaya menjadi orang-orang yang saleh, baik, selamat dunia dan akhirat. Itu tugas saya sebagai orangtua," kaya Rhoma Irama menambahkan.

Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.

Baca Juga:
Rhoma Irama Ancam Lakukan Ini jika Ridho Rhoma Kasus Narkoba Lagi

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020. 

Baca Juga:
Rhoma Irama Ingin Ridho Rhoma Direhabilitasi, Ini Alasannya

Load More