Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Matamata.com - Pedangdut Saipul Jamil yang merupakan terpidana kasus suap dan pencabulan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Namun, Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum berandai-andai kalau kliennya akan tetap bebas pada tahun ini kalaupun PK ditolak. 

"Sekalipun PK itu tidak diterima tetap tahun ini keluar," kata Natalino Manuel Ximenez ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/6/2021).

Saipul Jamil

Namun, Natalino menolak menjawab saat disinggung kapan Saipul Jamil menghirup udara bebas tanpa putusan PK.  "Kami nggak punya wewenang untuk mengatakan hal itu," katanya.

Baca Juga:
Tunggu Putusan PK, Saipul Jamil Resah

"Kalau kita bicara aturam hukuman, andaikan PK Saipul Jamil diterima maka Saipul Jamil bisa keluar tanpa syarat," ujarnya lagi.

Saipul Jamil mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga:
Pengacara Saipul Jamil Datangi Pengadilan Tipikor, Pertanyakan Putusan PK!

Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Pada Juli 2017, Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca Juga:
Lebaran Tahun Ini Saipul Jamil Tak Ditengok Keluarga di Penjara, Kenapa?

Load More