Yohanes Endra | MataMata.com
Ridho Rhoma. (Instagram/@ridho_rhoma)

Matamata.com - Rhoma Irama buka suara untuk mengomentari kabar kebebasan Ridho Rhoma atas kasus narkoba dalam waktu dekat. Sang raja dangdut yang dimintai keterangan usai mengisi khutbah salat Ied di kawasan Mampang, Jakarta mengaku senang dengan hal itu.

"Kami gembira lah," ujar Rhoma Irama, Senin (2/5/2022).

Meski begitu, Rhoma Irama belum mau berbicara banyak tentang kebebasan Ridho Rhoma. Ia memilih memberikan pernyataan saat putranya benar-benar sudah menghirup udara segar.

Baca Juga:
Rhoma Irama Pantau Ridho Rhoma di Penjara: Hafalannya Sudah Nambah Belum?

"Nanti saja ya," kata pelantun Judi.

Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022 atas tindak penyalahgunaan narkotika.

Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022 sehingga bisa keluar penjara lebih cepat dari jadwal semula.

Baca Juga:
Terkait Vonis Penjara Ridho Rhoma, Begini Reaksi Rhoma Irama

Rhoma Irama. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Ekspirasi akhir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Tony Nainggolan.

Namun menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Ridho Rhoma kembali mendapat keringanan hukuman lewat pemberian remisi khusus. Sehingga pedangdut 33 tahun bakal keluar lebih awal yakni pada 3 Mei 2022.

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Baca Juga:
Kaesang Jadi Komisaris RANS Entertainment, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Bui

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Load More