Yohanes Endra | MataMata.com
Ridho Rhoma bebas dari penjara. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Ridho Rhoma ternyata sudah diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta bersamaan dengan momen perayaan Idul Fitri.

Sang pedangdut, yang memakai masker medis warna hijau, tampak segar di hari kebebasannya. Ia memakai baju dan celana hitam serta peci warna coklat.

Diantar langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Tonny Nainggolan, Ridho Rhoma memberikan pernyataan resmi setelah menghirup udara bebas lagi.

Baca Juga:
LIVE: Detik-detik Ridho Rhoma Bebas dari Penjara

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar pelantun Menunggu.

Ridho Rhoma bebas dari penjara. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Ridho Rhoma kemudian meminta maaf atas keputusannya mengulang kebiasaan mengkonsumsi narkoba hingga mendekam di penjara lagi.

"Saya merasa banyak mendapat pelajaran," kata dia.

Baca Juga:
Rhoma Irama Girang Ridho Rhoma Segera Bebas

Ridho Rhoma sendiri sebelumnya dijadwalkan bebas bersyarat pada 3 Mei 2022. Terkait keluarnya Ridho yang lebih cepat satu hari, Tonny Nainggolan menjelaskan bahwa penetapan pembebasan bersyarat yang bersangkutan memang jatuh pada hari ini.

"Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho bebas hari ini," terang Tonny.

Rencananya, Ridho Rhoma akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu untuk kepentingan wajib lapor.

Baca Juga:
Rhoma Irama Pantau Ridho Rhoma di Penjara: Hafalannya Sudah Nambah Belum?

Baru setelahnya, putra raja dangdut Rhoma Irama dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor mengikuti domisili agar lebih mudah dalam melakukan wajib lapor.

"Supaya yang bersangkutan tidak terlalu jauh," kata Tonny Nainggolan.

Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Baca Juga:
Terkait Vonis Penjara Ridho Rhoma, Begini Reaksi Rhoma Irama

Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan. (Adiyoga Priyambodo)

Load More