Matamata.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memberikan izin kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika ditemukan pelanggaran kampanye.
Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi, menyatakan bahwa jika ada pelanggaran, sebaiknya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Syaugi menjelaskan posisinya ketika ditanyai tentang niat TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu terkait penggunaan pendamping desa sebagai relawan.
Menurutnya, timnya tidak akan menghambat jika pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran selama kampanye.
"Keputusan terkait pelanggaran pemilu sepenuhnya berada di tangan Bawaslu untuk menilai dan memutuskan," katanya dikutip, Minggu (14/1/2024).
Syaugi menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Namun, ia menyarankan agar TKN mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ditetapkan.
"Dalam hal ini, silakan mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi prosedur yang telah ditentukan," ujar Syaugi.
Seperti diketahui, beberapa orang yang diketahui sebagai pendamping desa menjadi relawan ketika Cak Imin berkampanye. Hal itu dianggap menyalahi aturan menyusul perangkat pemerintahan termasuk di desa dilarang berafiliasi dengan partai bahkan capres-cawapres selama kampanye.
Meski begitu hal itu masih menjadi perdebatan. Publik menilai harus ada penulusaran dari pihak terkait yakni Bawaslu.
Pelanggaran kampanye menjelang Pemilu 2024 memang tak bisa dipungkiri. Bahkan pelanggaran yang terjadi tak semuanya terjamah.
Bawaslu pun diminta untuk lebih tegas dalam beberapa kampanye yang berpotensi menyalahi aturan. Sehingga esensi pemilu 2024 tak lagi tercoreng dengan pelanggaran atau kecurangan.
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi santai kelaka
-
Cak Imin Dorong Pesantren Bangun Sistem Pendidikan Berdaya dan Mandiri bagi Santri
-
Pemerintah Matangkan Rencana Pembagian Tanah untuk Petani Miskin
-
Menko Muhaimin Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Kerja Ilegal ke Kamboja
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit