Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh ihwal aset-aset yang dibeli para tersangka.
"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019–sekarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (10/7).
Budi menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/7).
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar melalui pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat. Akibatnya, TKA dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Hal inilah yang membuat pemohon terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan bahwa praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dan berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
KPK Terima Keputusan Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025