Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Penahanan dilakukan setelah Rudy diduga berusaha menghindar dari penyidik.
“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Asep, pemanggilan secara sah telah dilakukan lebih dari dua kali, namun Rudy tidak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat KPK mengambil langkah upaya paksa.
Ia juga menyinggung upaya hukum yang sempat diajukan Rudy. “Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” ujarnya, merujuk pada praperadilan yang diajukan Rudy di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Rudy, yang tercatat sebagai pengusaha dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang, dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025. Setibanya di Gedung Merah Putih pukul 21.36 WIB, ia langsung ditahan hingga 9 September 2025.
Kasus dugaan suap IUP ini mulai disidik KPK pada 19 September 2024. Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Identitas para tersangka kemudian dikonfirmasi KPK pada Senin, 25 Agustus 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
Terpopuler
-
Bersama Dinda Kanya Dewi, Sherina Munaf akan Bintangi Film 'Filosofi Teras'
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional