Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air.
“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan, KPK memandang positif tuntutan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama KPK berkomitmen memberantas korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan, senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 11 tuntutan sebagai bentuk refleksi atas situasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menyebut aksi tersebut juga merupakan respons atas gelombang unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” ujar Egi.
Adapun 11 tuntutan yang disampaikan ICW, antara lain:
- Hapuskan sistem politik oligarkis dan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
- Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik serta mafia hukum.
- Revisi UU KPK agar independensi lembaga dikembalikan, termasuk melepaskannya dari kontrol eksekutif serta mengeluarkan unsur polisi dan jaksa.
- Perkuat instrumen hukum antikorupsi dengan revisi UU Tipikor, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, dan pembatasan transaksi uang kartal berbasis partisipasi publik.
- Proses hukum pelaku korupsi dari kalangan militer melalui pengadilan sipil.
- Bebaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme.
- Permudah syarat pendirian partai politik serta musnahkan praktik kartelisasi.
- Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pemilu.
- Rombak total kabinet dengan mengakhiri praktik politik bagi-bagi jabatan serta memilih menteri yang berkompeten.
- Hentikan kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.
- Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba