Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami 11 tuntutan antikorupsi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air.
“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan, KPK memandang positif tuntutan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama KPK berkomitmen memberantas korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan, senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 11 tuntutan sebagai bentuk refleksi atas situasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menyebut aksi tersebut juga merupakan respons atas gelombang unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” ujar Egi.
Adapun 11 tuntutan yang disampaikan ICW, antara lain:
- Hapuskan sistem politik oligarkis dan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
- Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik serta mafia hukum.
- Revisi UU KPK agar independensi lembaga dikembalikan, termasuk melepaskannya dari kontrol eksekutif serta mengeluarkan unsur polisi dan jaksa.
- Perkuat instrumen hukum antikorupsi dengan revisi UU Tipikor, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, dan pembatasan transaksi uang kartal berbasis partisipasi publik.
- Proses hukum pelaku korupsi dari kalangan militer melalui pengadilan sipil.
- Bebaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme.
- Permudah syarat pendirian partai politik serta musnahkan praktik kartelisasi.
- Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pemilu.
- Rombak total kabinet dengan mengakhiri praktik politik bagi-bagi jabatan serta memilih menteri yang berkompeten.
- Hentikan kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.
- Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan