Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan, setelah adanya lobi tersebut, Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Namun, ia menilai beleid itu menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” ujarnya.
Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 20.000 kuota tambahan itu justru dialokasikan separuh untuk haji reguler dan separuh lagi untuk haji khusus.
“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” tutur Asep.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pada pembagian kuota tambahan.
Saat itu, Kemenag membagi tambahan kuota 20.000 jamaah dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, berbeda dengan ketentuan undang-undang yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan