Matamata.com - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Abdul dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, menanggapi kabar mengenai penelusuran aliran dana kasus tersebut ke PBNU.
Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan justru dilakukan oleh oknum PBNU, bukan lembaga secara kelembagaan. “Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” ujarnya.
Meski begitu, Abdul menyampaikan para kiai NU tetap mendukung penuh langkah KPK. “Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini, termasuk yang mengarah ke PBNU.
Lembaga antirasuah menegaskan, penelusuran tersebut semata-mata untuk pemulihan kerugian negara, bukan untuk mendiskreditkan organisasi.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
Terkini
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.