Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih melakukan penghitungan terhadap uang yang dikembalikan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini karena proses pengembalian dilakukan secara bertahap.
"Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, pengembalian bisa dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK maupun secara tunai.
"Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut karena di KPK itu kan ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan dalam suatu proses perkara yang nanti dibutuhkan dalam pembuktian, dan ada juga pengembalian dalam bentuk cash (tunai, red.) begitu yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait," ujarnya.
Terkait waktu pengembalian oleh Khalid, Budi juga belum dapat memastikan. "Kami cek ya pengembaliannya kapan. Nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan buka informasi itu secara rinci," katanya.
Sebelumnya, Khalid melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 menyatakan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK. Ia mengaku pengembalian itu dilakukan setelah diminta penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai saksi.
Menurut Khalid, uang tersebut merupakan biaya dari 122 jemaah haji Uhud Tour yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS, sementara 37 orang di antaranya diminta tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka bisa diproses.
Khalid menambahkan, ia menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena diyakini visa haji khusus yang ditawarkan resmi dari pemerintah dan disertai fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat.
KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK RI, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan