Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih melakukan penghitungan terhadap uang yang dikembalikan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini karena proses pengembalian dilakukan secara bertahap.
"Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, pengembalian bisa dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK maupun secara tunai.
"Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut karena di KPK itu kan ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan dalam suatu proses perkara yang nanti dibutuhkan dalam pembuktian, dan ada juga pengembalian dalam bentuk cash (tunai, red.) begitu yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait," ujarnya.
Terkait waktu pengembalian oleh Khalid, Budi juga belum dapat memastikan. "Kami cek ya pengembaliannya kapan. Nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan buka informasi itu secara rinci," katanya.
Sebelumnya, Khalid melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 menyatakan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK. Ia mengaku pengembalian itu dilakukan setelah diminta penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai saksi.
Menurut Khalid, uang tersebut merupakan biaya dari 122 jemaah haji Uhud Tour yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS, sementara 37 orang di antaranya diminta tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka bisa diproses.
Khalid menambahkan, ia menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena diyakini visa haji khusus yang ditawarkan resmi dari pemerintah dan disertai fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat.
KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK RI, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi