Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat terkait untuk menindak praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, mengatakan pihaknya telah memasang papan peringatan dan berkoordinasi dengan dinas, instansi, serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif di area penggunaan lain (APL).
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami telah melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujar Aswin di Jakarta, Selasa (28/10).
Aswin menambahkan, diperlukan langkah solutif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pihak agar permasalahan tambang ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang di dalam TWA Gunung Prabu. Lokasi tersebut kini sudah ditinggalkan dan tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung.
Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polda NTB pada 2018. Sejak itu, Ditjen Gakkum terus melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di kawasan TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin menyampaikan bahwa pihaknya juga mengidentifikasi keberadaan PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Terhadap temuan tersebut, Gakkum melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan lokasi lain yang terindikasi terdapat PETI di kawasan hutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Januanto.
Terkait lokasi PETI di APL, Januanto memastikan pihaknya terus memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk penanganan yang komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Tahun Baru 2026
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
Terpopuler
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Tanggapi Gugatan Wanprestasi Rp5 Miliar, Adly Fairuz Siap Hadapi Persidangan
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Pulih 80 Persen
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan di Turki
Terkini
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Mendag: Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Pulih 80 Persen
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan di Turki
-
Pemenang Laga Persib vs Persija Dipastikan Puncaki Klasemen Super League