Matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada rapat paripurna, Selasa (18/11).
Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang diterima ANTARA, sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP tercatat sebagai agenda kedua dalam rapat tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah selesai dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Sejumlah poin perubahan dalam revisi KUHAP mencakup penguatan peran advokat, perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan mengenai keadilan restoratif (restorative justice).
Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan memuat penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.
Agenda lainnya ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sebagai RUU Usul DPR RI.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI dijadwalkan melaporkan hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025 sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Agenda penutup rapat paripurna adalah penetapan penyesuaian mitra komisi yang juga akan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berita Terkait
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
Terkini
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan