Matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada rapat paripurna, Selasa (18/11).
Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang diterima ANTARA, sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP tercatat sebagai agenda kedua dalam rapat tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah selesai dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Sejumlah poin perubahan dalam revisi KUHAP mencakup penguatan peran advokat, perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan mengenai keadilan restoratif (restorative justice).
Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan memuat penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.
Agenda lainnya ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sebagai RUU Usul DPR RI.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI dijadwalkan melaporkan hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025 sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Agenda penutup rapat paripurna adalah penetapan penyesuaian mitra komisi yang juga akan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berita Terkait
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
-
DPR RI Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Melalui Penanganan Terintegrasi
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
-
DPR Dukung Strategi Hilirisasi Pertanian Rp371 Triliun untuk Kedaulatan Pangan
-
Anggota DPR Desak Pemerintah Tangani Kasus Stunting di Lokasi Bencana Sumatera
Terpopuler
-
Syarief Khan hingga Jarwo Kwat, Ramaikan Kuis 'Dream Box Indonesia'
-
Masih Ada Wilayah Terisolasi, Mualem Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Aceh 14 Hari Lagi
-
Kabar Gembira! Bukan Hanya Bonus, Atlet Indonesia Kini Bakal Punya Dana Pensiun
-
Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah
-
Wapres Gibran Tegur Gubernur Kalsel: Dengar Keluhan Rakyat, Cari Solusi Jangka Panjang
Terkini
-
Masih Ada Wilayah Terisolasi, Mualem Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Aceh 14 Hari Lagi
-
Kabar Gembira! Bukan Hanya Bonus, Atlet Indonesia Kini Bakal Punya Dana Pensiun
-
Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah
-
Wapres Gibran Tegur Gubernur Kalsel: Dengar Keluhan Rakyat, Cari Solusi Jangka Panjang
-
Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Jaksa Bidik Aset Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim