Matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada rapat paripurna, Selasa (18/11).
Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang diterima ANTARA, sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP tercatat sebagai agenda kedua dalam rapat tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah selesai dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Sejumlah poin perubahan dalam revisi KUHAP mencakup penguatan peran advokat, perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan mengenai keadilan restoratif (restorative justice).
Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan memuat penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.
Agenda lainnya ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sebagai RUU Usul DPR RI.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI dijadwalkan melaporkan hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025 sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Agenda penutup rapat paripurna adalah penetapan penyesuaian mitra komisi yang juga akan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berita Terkait
-
Jadi 'Jembatan' Kemenkeu dan BI, Thomas Djiwandono Resmi Disetujui DPR Pimpin Bank Sentral
-
Tak Jadi di Bawah Kementerian, DPR Putuskan Polri Tetap Langsung di Bawah Kendali Presiden
-
Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Rencana Kerja 2026
-
DPR Desak Pemerintah Serius Mitigasi Perubahan Iklim: 137 Ribu Jiwa Terdampak Banjir
-
Mensesneg: Presiden Prabowo Pastikan Sistem Pemilu Tetap Utamakan Suara Rakyat
Terpopuler
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur
-
Intelijen Sebut Tak Ada Ancaman, Mengapa Trump Tetap Siagakan Kapal Induk untuk Gempur Iran?
Terkini
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Gerbang Rafah Segera Dibuka, PBB Berharap Bantuan Kargo Bisa Segera Masuk Gaza
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Menkes Budi Gunadi Tinjau RSUD Maba, Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan di Halmahera Timur
-
Intelijen Sebut Tak Ada Ancaman, Mengapa Trump Tetap Siagakan Kapal Induk untuk Gempur Iran?