Elara | MataMata.com
Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera sebagai material darurat untuk mempercepat proses pemulihan di tiga provinsi terdampak, dengan catatan harus mengikuti prosedur resmi dan mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangan yang diterima di Padang, Selasa, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyebutkan bahwa kayu hanyut yang menumpuk di area bencana diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan mendesak, namun tetap mengedepankan aspek legalitas dan pencegahan penyalahgunaan.

“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meski dapat dimanfaatkan, status kayu tersebut tetap memiliki ketentuan hukum. Kayu hasil hanyutan banjir masuk dalam kategori kayu temuan yang penanganannya harus mengikuti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan demikian, seluruh proses pemanfaatan kayu diwajibkan melalui pelaporan dan pencatatan agar tidak disalahgunakan sebagai celah pembalakan liar maupun pencucian kayu berkedok bencana.

Kemenhut juga memastikan mekanisme distribusi kayu untuk masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menegaskan bahwa prosesnya harus melibatkan banyak pihak.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum,” jelasnya.

Selain membuka akses pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga menerapkan langkah pencegahan penyimpangan. Kemenhut menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di tiga provinsi terdampak.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” kata Laksmi.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut dan memastikan fokus penanganan tetap pada penyelamatan dan pemulihan pascabencana.

Di tengah terbatasnya logistik, material kayu hanyut dinilai dapat menjadi solusi cepat untuk pembangunan kembali fasilitas publik maupun kebutuhan masyarakat terdampak. Namun, seluruh prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat.

Melalui pendekatan berbasis kemanusiaan dan prinsip akuntabilitas, pemerintah memastikan setiap pemanfaatan kayu benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, tanpa membuka ruang bagi pelanggaran hukum.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemulihan bencana dan perlindungan sumber daya hutan. (Antara)

Load More