Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (26/1/2026).
Fuad dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023-2024.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi menegaskan pihaknya meyakini Fuad Hasan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait aliran atau mekanisme penentuan kuota tersebut.
Alur Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mencuat sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi memulai penyidikan. Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah tersebut, kerugian negara dalam skandal kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur sendiri.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Namun, hingga saat ini, status Fuad Hasan Masyhur dalam perkara ini masih sebagai saksi dan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Penyimpangan Kuota Tambahan Penyidikan ini sejalan dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler yang memiliki antrean lebih panjang.
Ketidaksesuaian inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. (Antaaraa)
Tag
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terpopuler
-
Alasan Kesehatan, Agensi Umumkan Jang Yeo Jun akan Hiatus dari Close Your Eyes
-
BRIN Kembangkan Tanggul Laut Lego Multifungsi untuk Atasi Rob dan Abrasi
-
Ungu Persembahkan Single Religi 'Pulang Pada-Mu', Kerinduan Hamba Kepada Tuhan-Nya di Tengah Hidup Yang Sibuk
-
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Kolaborasi Kampus-Industri untuk Hilirisasi Sawit
-
Prabowo Ajak Perusahaan Raksasa AS General Electric Tingkatkan Investasi Alat Medis
Terkini
-
BRIN Kembangkan Tanggul Laut Lego Multifungsi untuk Atasi Rob dan Abrasi
-
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Kolaborasi Kampus-Industri untuk Hilirisasi Sawit
-
Prabowo Ajak Perusahaan Raksasa AS General Electric Tingkatkan Investasi Alat Medis
-
Kementan Pastikan Stok Cabai Surplus Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
-
Di Washington DC, Presiden Prabowo Jamin Kepastian Hukum dan Stabilitas Investasi RI