Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (26/1/2026).
Fuad dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023-2024.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Budi menegaskan pihaknya meyakini Fuad Hasan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait aliran atau mekanisme penentuan kuota tersebut.
Alur Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mencuat sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi memulai penyidikan. Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah tersebut, kerugian negara dalam skandal kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur sendiri.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Namun, hingga saat ini, status Fuad Hasan Masyhur dalam perkara ini masih sebagai saksi dan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Penyimpangan Kuota Tambahan Penyidikan ini sejalan dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler yang memiliki antrean lebih panjang.
Ketidaksesuaian inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. (Antaaraa)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
-
KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis