Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perolehan keuntungan tidak sah oleh tiga biro penyelenggara haji terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyelidikan ini menyasar pada penyimpangan distribusi kuota yang dibagi rata 50 persen, padahal seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Tiga perusahaan yang tengah dibidik penyidik adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi. Perwakilan dari ketiga biro tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/4/2026).
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar teknis pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari pembagian kuota tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain ketiga biro tersebut, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata. Namun, kedua pihak tersebut mangkir dari panggilan penyidik. "Saksi terkonfirmasi tidak hadir. Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," tegas Budi.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kasus dugaan korupsi kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat terjadi dinamika pengalihan status tahanan rumah bagi mantan Menag tersebut.
Tak berhenti di situ, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
Terpopuler
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel
-
Pasokan Batu Bara PLTU Lancar, PLN Janji Sistem Kelistrikan Jawa Membaik
Terkini
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel
-
Pasokan Batu Bara PLTU Lancar, PLN Janji Sistem Kelistrikan Jawa Membaik